TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG — Sebuah permintaan sederhana untuk meminjam telepon genggam (HP) demi membantu bermain gitar, seketika berubah menjadi petaka berdarah di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Seorang pemuda berinisial NS (25) tega menghabisi nyawa ibu tirinya sendiri, W (45), setelah emosi yang terpendam lama meledak akibat persoalan sepele. Peristiwa ini mengungkap sisi kelam akumulasi dendam pribadi yang berakhir pada tindakan fatal.
Kejadian bermula pada Jumat (17/4/2026), saat NS berniat meminjam ponsel milik korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, HP tersebut hendak digunakan untuk membantunya menyelaraskan nada saat bermain gitar.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Tak sekadar menolak, korban juga memarahi pelaku.
Teguran tersebut ternyata menjadi pemantik bagi emosi NS yang selama ini sudah tertumpuk.
"Pelaku mau pinjam HP korban untuk bermain gitar, namun korban tidak memberikan dan memarahi pelaku. Ini merupakan akumulasi dari emosi sebelum-sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha, Minggu (19/4/2026).
Lantaran gelap mata akibat dendam pribadi yang telah lama terpendam, NS menyerang korban secara membabi buta di dalam rumah.
Pelaku menggunakan palu untuk memukul bagian kepala korban, yang mengakibatkan pendarahan hebat.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan sebilah pisau untuk memastikan korban tidak berdaya.
Jasad W pertama kali ditemukan oleh suaminya pada Jumat sore dalam kondisi bersimbah darah.
Baca juga: Kades Pakel Lumajang Bantah Sakti usai Diserang Brutal tapi Tanpa Luka Serius: Saya Tak Pakai Cincin
Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan melalui layanan panggilan darurat kepolisian 110 pada pukul 19.00 WIB.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel bersama Polsek Curug langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Identitas pelaku berhasil terungkap melalui penyelidikan cepat di lapangan.
Polisi segera melakukan pengejaran terhadap NS yang sempat melarikan diri untuk bersembunyi.
Hanya dalam waktu 10 jam setelah laporan diterima, NS berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
"Alhamdulillah, dalam waktu 10 jam Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap pelaku di Kecamatan Priuk," jelas AKP Wira Graha.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Kini, NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya yang memicu hilangnya nyawa anggota keluarga tersebut.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.